Salah satu hal yang mempengaruhi eksistensi suatu
program studi di perguruan tinggi adalah kurikulumnya. Kurikulum menjadi simbol
kemajuan atau kemunduran sebuah proses pendidikan di perguruan tinggi. Dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diuraikan bahwa
Kurikulum Pendidikan Tinggi merupakan seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Sejatinya, nilai-nilai intelektual (kognitif),
moralitas (afektif) dan kapabilitas (psikomotorik) diintegrasi dalam sebuah
kurikulum program studi. Dalam Program Studi Administrasi Publik FISIP
Universitas Dharma Wacana, kajian-kajian keilmuan perihal Administrasi Publik
dipadukan dengan penguatan keterampilan dalam urusan-urusan publik. Lebih
lanjut, kurikulum program studi didesain dalam bentuk kompetensi keilmuan
utama, pendukung dan pilihan yang sejalan dengan kebutuhan masa kini dan masa
akan datang. Kepemilikan kompetensi keilmuan yang beragam dapat menuntun alumni
memiliki keahlian yang dapat diandalkan. Kurikulum program studi memuat beragam
kompetensi yang pencapaiannya dijabarkan dalam profil lulusan, capaian
pembelajaran lulusan (CPL) dan capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK).
Kurikulum yang digunakan di Program Studi Administrasi Publik FISIP Universitas Dharma Wacana ini didesain berbasis pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam kurikulum program studi yang dalam penyusunannya disesuaikan dengan Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi “Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Menuju Indonesia Emas” Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 20204. Selain itu, kurikulum ini juga didasarkan pada Kurikulum Universitas Dharma Wacana, serta Kompetensi Inti dari Indonesian Association for Public Administration (IAPA).
Kurikulum yang digunakan di Program Studi Administrasi Publik FISIP Universitas Dharma Wacana ini didesain berbasis pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Kedua regulasi tersebut menjadi landasan utama dalam kurikulum program studi yang dalam penyusunannya disesuaikan dengan Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi “Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Menuju Indonesia Emas” Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 20204. Selain itu, kurikulum ini juga didasarkan pada Kurikulum Universitas Dharma Wacana, serta Kompetensi Inti dari Indonesian Association for Public Administration (IAPA).
Kurikulum Program Studi Administrasi Publik FISIP
Universitas Dharma Wacana Tahun 2025 ini merupakan hasil revisi dari kurikulum
sebelumnya. Revisi dilakukan sebagai respon atas kebutuhan kampus dan dunia
kerja sekaligus perbaikan isi buku kurikulum yang lebih baik. Buku Kurikulum
ini memuat seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian,
maupun bahan pelajaran serta cara penyampaiannya dan penilaian yang digunakan
sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi.
Semoga Buku Kurikulum ini dapat bermanfaat bagi civitas akademika Program Studi
Administrasi Publik FISIP Universitas Dharma Wacana dalam Proses Belajar
Mengajar (PBM) masa kini dan masa akan mendatang.